MANOKWARI-Salah satu pelaku berinisial A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Papua Barat berhasil diringkus saat pesta minuman keras(miras) di kediamannya di Fanindi Bengkel Tan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, 5 Oktober 2019, malam pukul 22.30 WIT.
Tersangka A, satu dari tersangka yang melakukan tiDPO Kasus Pencurian Diringkus Timsus Polda Saat Pesta Mirasndak pidana kasus pencurian di rumah makan EMJI Manokwari pada saat demo anarkis dan kerusuhan masal 19 Agustus lalu.
Penangkapan tersangka A dilakukan oleh Timsus Dirkrimum Polda Papua Barat, yang dipimpin oleh Katimsus Iptu Abdul Rahman Sala dan Wakatimsus Ipda Frengky Rumkabu.
Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey dalam rilis media menjelaskan bahwa pada pukul 21.30 wit Tim gabungan yg melaksanakan kegiatan malam mendapat informasi bahwa salah satu DPO Polda Papua Barat telah kembali ke kediamannya di Fanindi Bengkel Tan yang sempat kabur setelah kerusuhan tanggal 19 Agustus 2019.
Selanjutnya tim berkumpul di perempatan Makalo guna melakukan pemetaan lokasi pengejaran dan sekitar pukul 22.30 wit, tim bergerak menuju lokasi kediaman pelaku dan pelaku sedang melakukan pesta Minuman keras/miras di depan teras rumah bersama beberapa teman pelaku, kemudian Tim langsung melakukan pengepungan rumah dan mengamankan pelaku.
Kata AKBP Mathias, sekitar pukul 22.45 wit, tim gabungan mengamankan pelaku ke Polres Manokwari dan menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Manokwari guna pemeriksaan lebih lanjut.*