JAYAPURA – Kabupaten Kepulauan Yapen dan Biak Numfor dijadikan contoh model pembangunan rendah karbon di Papua.
Terkait itu, Pemerintah Provinsi Papua terus mendukung upaya Komisi Daerah Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (KOMDA PIPB), dalam pengelolaan dampak perubahan iklim deforestasi dan degradasi hutan di dua kabupaten yang menjadi model percontohan tersebut
"Kami harapkan KOMDA PPIB dapat memberikan masukan – masukan kepada pemerintah daerah yang mana ada dua kabupaten yang akan menjadi percontohan, yakni Kabupaten Yapen dan kabupaten Biak Numfor," ungkap Asisten Bidang Perekonomian Sekda Provinsi Papua Muhamad Musa'ad mewakilI Gubernur Papua dalam pertemuan KOMDA PIPB Papua bersama sejumlah lembaga dan LSM terkait di Jayapura, Selasa (1/10)
Menurut dia, melalui kajian model pembangunan rendah karbon diharapkan dapat melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat disamping kajian melestarikan sumberdaya alam berbasis wilayah adat.
"Saat ini pemanasan bumi dan perubahan iklim menjadi isu global yang paling sering dibicarakan pada berbagai konferensi tingkat tinggi di dunia, "ungkap Musaad
Dimana, lanjut dia, berbagai studi menunjukkan terjadi peningkatan suhu dan dampaknya terhadap kehidupan di bumi.
Melalui Konferensi Perubahan Iklim PBB bulan Juni 2019, Sekretaris Eksekutif Perubahan Iklim PBB, Patricia Espinosa menggambarkan situasi bumi saat ini sebagai darurat iklim dan meminta semua orang untuk melakukan aksi iklim yang lebih nyata dan ambisius.
Musaad mengaku, pemerintah Indonesia telah ikut menandatangani Paris Agreement Tahun 2015 dan berkomitmen untuk menurunkan suhu bumi dibawah 2 derajat Celsius pada tahun 2020. Komitmen Indonesia ini dipertegas lagi dalam pertemuan para pihak COP 23 di Bonn Jerman 2017, Indonesia merupakan negara ke 5 terbesar didunia sebagai penyumbang gas rumah kaca (emisi CO2).
" Papua yang memiliki luas hutan sekitar 31 juta hektar, tentu memberikan kontribusi signifikan untuk mencapai target nasional dan global dalam penurunan emisi CO2 dengan mengedepankan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 64 UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua," urainya
Sementara itu Ketua Komda Papua, Noak Kapisa menyapampaikan,dengan adanya kerjasama dari pihak pemerintah provinsi Papua,maka akan mensuport dengan pengambil kebijakan, hingga sampai di masyarakat.
“Kita berharap apa yang disampaikan ini supaya ini bisa menjadi lokomotif dan apa yang sudah kita lakukan ini,pemerintah bisa melihat, dengan begitu mendukung visi dan misi bapak gubernur.Data sudah ada di Bapedda, ada di teman – teman mitra, nanti kita lihat praktek – praktek terbaik di lapangan bersama OPD melalui forum Komda punya kita,” katanya.**