JAYAPURA-Setelah memeriksa 733 orang yang ditahan karena aksi penyerangan terhadap aparat TNI-Polri di Expo Waena pada Senin (23/9) kemarin, Polda Papua akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, mengungkapkan, dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, lima orang diantaranya terlibat melakukan peyerangan dan penganiayaan terhadap anggota TNI atas nama Praka Zulkifli yang meninggal dunia dan enam orang anggota brimob mengalami luka serius.
"Setelah pemeriksaan terhadap 733 orang secara marathon oleh Direktorat reserse, maka Polda Papua akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima orang diantaranya terlibat melakukan penganiyaan terhadap anggota TNI dan Brimob yang sementara melakukan pengalaman di Expo Waena. Akibat penganiyaan itu, satu anggota TNI meninggal dan enam brimob mengalami luka serius," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, di media center Polda Papua, Selasa (24/9) malam.
Sementara dua orang lainnya kata Kamal, ditetapkan tersangka karena terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Kota Jayapura pada tanggal 19 dan 29 Agustus lalu."Dari pemeriksaan saksi-saksi, ternyata keduanya terlibat dalam demo tanggal 19 dan 29 Agustus lalu, sehingga keduanya langsung ditahan," jelasnya.
Saat ini ketujuh tersangka sementara ditahan di rumah tahanan polda papua untuk proses hukum selanjutnya."Lima orang dikenakan pasal 170 KUHP melakukan kekerasan bersama-sama, sementara dua lainnya dikenakan pasal 106 KUHP. Mereka sudah ditahan untuk proses selanjutnya,"tandasnya.*