MANOKWARI- Polisi Satuan Perairan Polres Raja Ampat mengungkapkan tindak pidana pengeboman ikan di Kepulauan Boo Distrik Kofiau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Jumat (20/9) pukul 15.8 WIT
Para pelaku ini ternyata adalah oknum warga nelayan dari Halmahera Tengah, Provinsi Maluku.
Demikian disampaikan Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey.
Kabid Humas mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah Polair Polres Raja Ampat menerima laporan langsung melakukan patroli ke tempat kejadian perkara (TKP).
Mendekati TKP dan ternyata benar ada perahu nelayan yang dicurigai, lalu dugaan polisi semakin tinggi, maka anggota patroli mendekati memastikan dan ternyata para nelayan itu adalah pelaku bom ikan.
“Jadi kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa tempat mereka kerap terjadi aksi pengeboman ikan, sehingga Sat Pol Air Polres Raja Ampat langsung melakukan patroli dan pada saat Patroli anggota melihat ada aktifitas laut didaerah tersebut" ungkap Kabid Humas, Senin (23/9).
Lanjut Krey, semakin mendekati perahu longboat (motor tempel) para pelaku pengeboman ikan langsung diamankan. Saat penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan, meskipun sempat baku kejar antara pelaku dan anggota patroli di laut TKP.
Menurut Kabid Humas, bukan saja baku kejar, namun anggota juga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan para pelaku. Lalu para pelaku mengalah dan akhirnya mereka diamankan untuk pertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit perahu longboat, dua unit mesin motor tempel 40 PK, 1 unit dan 15 PK 1 unit merek Yamaha, 1 buah bom ikan siap ledak, pupuk urea merek obor, 11 botol kosong yang akan digunakan membuat bom, satu unit kompresor merek SHARK lengkap.
"Sejumlah bahan-bahan peledak untuk digunakan sebagai bom ikan dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya sudah diamankan" ungkap Kabid Humas.
Dengan tindakan mereka itu, maka para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal yang diatur tentang tindak penangkapan ikan dengan bahan peledak seperti bunyi. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan perlindungan 20 tahun penjara.
Atau pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 junto pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana. *