SORONG-Polisi Resor Sorong Kota dibantu Satgas Brimob Nusantara membubarkan paksa aksi demonstrsi sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Sorong Raya disejumlah titik di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (18/9).
Demontrasi tersebut terpaksa dibubarkan petugas karena aksi tersebut tidak mengantongi izin dari Polres Sorong Kota.
Menurut Kapolres sebelumnya mereka telah mengeluarkan surat pemberitahuan pelarangan aksi demo tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena dalam surat permohonan ijin aksi demonstrasi tidak ada kordinator lapangan (korlap), tidak ada maksud dan tujuan, serta dilakukan didepan tempat ibadah.
Aksi unjuk rasa tersebut sedianya untuk menolak pertemuan 61 tokoh Papua dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada 10 September 2019 lalu. Selain itu, para demonstran menuntut aparat kepolisian segera membebaskan sejumlah warga yang ditahan saat aksi unjuk rasa berakhir rusuh pertengahan Agustus lalu.
Menurut informasi, ada sejumlah pengunjuk rasa yang diamankan dalam aksi hari ini. Termasuk Herman Sabo sebagai Korlap Solidaritas Masyarakat Sorong Raya. Mereka dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Pantauan media ini, meski aksi unjuk rasa yang dibubarkan paksa oleh pihak Kepolisian ini sempat menganggu arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani khususnya perempatan Gereja Maranatha, namun tidak menganggu aktifitas warga sekitar. Bahkan sejumlah pengendara sengaja memakirkan kendaraan untuk melihat aksi tersebut.*