MANOKWARI- Upaya langkah hukum anggota Majelis Rakyat Papua Papua Barat (MRP-PB) seperti yang disampaikan anggota MRP-PB, Yusak Kambuaya melalui media masa bahwa akan menggugat Filep Wamafma, SH.,M.hum selaku mantan panitia seleksi (pansel) anggota MRP-PB periode 2017-2022.
"Sebagaimana dimuat dalam media online, maka dengan ini saya sampaikan bahwa kaitan dengan pekerjaan tim seleksi MRP-PB bersifat kolektif kolegial, sehingga secara pribadi menyampaikan gugatan tidak berdasar hukum," tegas Filep Wamafma tanggapi pencatutan namanya, Rabu (18/9).
Kaitan dengan itu, Filep Wamafma menegaskan bahwa jabatan Timsel sudah berakhir pasca disampaikan keputusan Gubernur Papua Barat, sehingga upaya hukum yang digunakan untuk menggugatnya secara pribadi sudah salah.
Menurut Wamafma, gugatan itu hanya untuk mengalihkan persoalan hukum lain (objek hukum) kaitan dengan SK Gubernur dan SK Mendagri.."Saya ingatkan agar 6 orang anggota MRP-PB untuk hati-hati dalam pencatutan nama saya, sebab saya akan melakukan langkah-langkah hukum apabila 6 anggota MRP-PB tidak mengklarifikasi pernyataan di media online,"kata Wamafma.
Dia menegaskan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan, maka 6 orang anggota MRPB telah melakukan Pencemaran Nama baik. "sekali lagi saya sampaikan agar kepatuhan terhadap hukum oleh setiap warga negara termasuk 6 Orang Anggota MRP-PB," tegas Filep.
Seperti diketahui bahwa Yusak Kambuaya mengatakan, materi gugatan terhadap Filep Wamafma telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri, Jakarta. Dimana upaya itu untuk peninjauan kembali (PK) terhadap putusan PTUN Jayapura dan MA, termasuk memperkarakan satu anggota pansel atas nama Filep Wamafma.
Kaitan dengan upaya gugatan personal terhadap Filep Wamafma, maka ia menegaskan bahwa proses hukum 6 anggota MRP-PB selaku penggugat yang sudah inkrah di MA. Dimana upaya hukum bukan kepada 6 anggota Yusak Kambuaya Cs, namun gugatan terhadap SK gubernur dan Mendagri.
Dia menceritakan bahwa proses hukum saat gugatan berlangsung pihak pansel sudah memberikan keterangan tertulis kepada hakim PTUN Jayapura sesuai permintaan hakim. Bahkan pemberian saksi ke hakim sudah sesuai dengan undang-undang.
Kemudian kalau pun mereka 6 anggota MRP-PB itu permasalahkan surat yang katanya dimanipulasi sehingga keenam anggota MRP-PB kalah hukum, maka secara pribadi hanya pengalihan masalah. Apalagi tidak ada surat yang dikeluarkan untuk permasalahankan upaya hukum gugatan dari 6 anggota MRP-PB Leonard Yarolo cs
Untuk itu, Filep menjelaskan bahwa dalam masalah hukum yang diuji ke pengadilan sudah diteliti secara hukum oleh hakim sehingga hakim PTUN dan MA memberikan keputusan yang dipertanggung jawabkan.*