SENTANI,- Kepolisian Resort Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan Narkotika jenis Ganja seberat 401,05 Gram di halaman Mapolres Jayapura, Selasa (3/4) siang.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, mengungkapkan, narkotika jenis ganja ini didapat dari 3 tersangka berbeda.
"Ganja ini didapatkan dari 3 tersangka berbeda. Yang pertama didapat dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PL pada (15/2) saat menjenguk suaminya dilapas narkotika doyo, tersangka mencoba mengelabui petugas lapas, tapi digagalkan," kata Victor.
Selanjutnya, dari tersangka CDM yang ditangkap di Batas kota pada (21/2). Saat itu tim elang melakukan patroli, dan berhasil menangkap tersangka yang membawa ganja.
"Dari pengembangan terhadap Penangkapan tersangka CDM, maka kita kembali menangkap DDW di Abepura," bebernya.
Kapolres berharap, dengan penangkapan para pelaku pengedar ganja tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang berupaya memasukkan narkoba di wilayah Kabupaten Jayapura.
"Kiranya kita bersama-sama perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda kita kedepan," Ucap AKBP Victor Dean Mackbon.
Ketiga pelaku dengan inisial PL (33), CDM (24) dan DDW (31) akan dikenakan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 terkait dengan barang siapa melakukan pengedaran narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. *