JAYAPURA - Merujuk pada Pemendagri, no 71 tahun 2016, dimana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus menaikkan tarif, minimal 2 tahun sekali, maka PDAM Jayapura telah menaikkan tarif air minum per September 2019.
Namun kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi golongan tingkat dua, tiga dan empat. Sedangkan untuk golongan satu tidak terkena kenaikan tarif.
"Jadi untuk golongan yang ada di kami tidak semuanya naik, hanya golongan dua, tiga dan empat saja. Sedangkan untuk golongan satu tidak naik," ungkap Direktur utama PDAM Jayapura, Entis Sutisna di Jayapura, Senin (16/9) .
Adapun yang termasuk golongan 1, jelas Sutisna yakn golongan sosial dan rumah tangga sederhana seperti masjid, gereja, yayasan, sosial, puskesmas, klik rumah sakit serta Masyarakat Berhasil Penghasilan Rendah (MBPR)
Untuk golongan dua, terdiri dari rumah tangga menengah, rumah tangga mewah, instansi pemerintah dan rumah dinas pemerintah.
Lalu golongan tiga yaitu kelompok niaga, atau pusat perkantoran yang ada di ruko, atau usaha besar dan. Sementara golongan empat yaitu pelabuhan
"Untuk golongan satu tarifnya masih sama seperti 11 tahun lalu , yakni rata-rata Rp 880/meter kubik.
Sedangkan untuk golongan dua, tiga dan empat ada kenaikan sekitar 50 hingga 60 persen,"jelas Sutisna
Dia menambahkan, meski secara aturan tarif air minum PDAM bisa dinaikkan dua tahun sekali, namun pihaknya juga melihat kondisi ekonomi masyarakat
" Selama 11 tahun itu kami masih menahan sekarang kira baru lakukan penyesuaian. Yang penting kenaikan tarif ini tidak boleh lebih dari 40 persen dari upah minimum provinsi.,"pungkasnya.**