Merauke

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Foto: Ilustrasi

MERAUKE,-Bocah berusia delapan tahun sebut saja Mawar namanya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria yang diketahui berinisial NY pada, Senin (26/3) sekitar pukul 12.00 WIT. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Sektor Pelabuhan Laut Merauke.

Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Bahara Marpaung,SH melalui Kasubbag Humas, Ajun Komisaris Polisi Suhardi membenarkan kejadian tersebut.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek KPL Merauke pada, Senin (2/4), dengan nomor laporan polisi : LP/10/IV/2018/Papua/Res Mrk/Sek KPL. Namun untuk kejadiannya itu terjadi pada, Senin (26/3) lalu. Yang laporkan itu OL (53),” kata AKP Suhardi saat ditemui awak media di ruang Humas Polres Merauke, Selasa (3/4).

Menurut kasubbag humas, kejadian ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh pelaku kepada terlapor.

“Korban memberitahukan ke pelapor bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku,”ujar AKP Suhardi. Akibat kejadian itu, lanjut kasubbag humas, korban mengalami sakit di anusnya dan juga trauma.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ucapnya.

Kasubbag Humas menambahkan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke.*