JAYAPURA - Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo anarkis yang terjadi di Kota Jayapura, Papua, Kamis 29 Agustus lalu.
Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan bukti bukti yang dimiliki kepolisian
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam siaran persnya, Kamis (12/9) menyatakan tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kerusuhan di Papua. “Sudah ditetapkan tersangka. Pasal 160 KUHP,” tegas Kamal.
Menurut Kamal, tersangka Bucthar Tabuni cukup berpengaruh dalam struktur organisasinya. Oleh karenanya Polda Papua akan mendalami perannya. “Nanti akan kita bongkar,” tegasnya lagi menyinggung peran Buchtar Tabuni,
Polda Papua telah memburu beberapa terduga pelaku yang disinyalir terlibat dalam kerusuhan di Jayapura maupun daerah lainnya.Nama-nama terduga pelaku ini mencuat ke permukaan dari hasil keterangan tersangka maupun saksi.
“Sebelumnya kami sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi, ada beberapa nama orang yang diduga terlibat. Mereka ini masih kami buru,” ungkap Kamal.
Soal peran Steven Itlay, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika dalam kerusuhan di Papua? Kamal mengaku masih melakukan pendalaman. “Masih diperiksa,” singkat mantan Wakapolresta Depok ini.
Sebelumnya, Tim Polda Papua menangkap Wakil kKetua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (9/9).
Dua hari kemudian, giliran Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika Steven Itlay ditangkap Tim Gabungan Satgas Nemangkawi depan Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Rabu (11/9) petang.
Selain Steven Itlay, aparat juga mengamankan Aris Wenda danYulubanus Damai W. Kogoya sebagai saksi. Empat ponsel genggam, uang tunai Rp 5,5 juta, sebuah flash disk dan mobil dikendarai ketiganya.*