JAYAPURA,-MN alias Ateng (21) salah satu mahasiswa perguruan tinggi ternama di Papua, tidak berkutik saat diciduk tim Opsnal Polres Jayapura Kota lantaran telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
Pelaku MN alias Ateng (21) ditangkap pihak kepolisian saat berada di tempat tinggal yang beralamat di bilangan Kompleks Asrama haji, Kotaraja Distrik Abepura, Senin (2/4) lalu.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Xion yang dicurinya beberapa bulan lalu sesuai dengan laporan polisi LP/1820/IX/2017 Papua res Jayapura Kota/ Sek Abepura/ tanggal 22 September 2017.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra ketika dikonfirmasi mengungkapkan penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya, namun saat hendak dilakukan penangkapan pelaku mecoba melarikan diri, namun berhasil dicegat oleh petugas,” terangnya Selasa (3/4) sore.
Kata Jahja selain mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit motor, pihaknya juga menemukan satu paket Ganja kering yang disimpan pelaku didalam rumahnya.
“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dikarenakan selain terlibat kasus curanmor, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja,” tuturnya.
Selain itu juga kata Jahja, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatanya atas tindakan pencurian kendaraan bermotor namun akan didalami lagi oleh penyidik.
“Pelaku sudah mengakui perbuatanya. Dimana katanya (pelaku red) masih ada enam unit motor hasil curanmor yang disimpan diseputaran bekas kolam renang di perumahan BTN Skyline Kotaraja, otomatis kasus ini masih akan kami kembangkan dan diduga pelaku memiliki kompoltan,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.