JAYAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo menegaskan belum dapat membuka layanan data internet di enam wilayah Papua dan Papua Barat dikarenakan situasi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo,Ferdinandus Setu dalam siaran persnya yang diterima wartaplus.com, Senin (9/9) malam menyebutkan enam wilayah yang masih di blokir yakni Papua meliputi Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika dan Jayawijaya. Sedangkan untuk Papua Barat yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong.
"Ini belum sepenuhnya kondusif, namun kita akan terus pantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan," kata Ferdinandus
Sementara untuk wilayah lain di Papua dan Papua Barat, Ferdinandus menegaskan, pemerintah telah membuka layanan data secara bertahap
Dari 29 kabupaten/kota di wilayah Papua Barat, sebanyak 25 kabupaten yang sudah dibuka kembali blokir atas layanan data internet yakni: Kabupaten Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak Numfor, Yapen, Sarmi, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Pegunungan Bintang, Yahukimo, dan Nabire.
Sementara dari 13 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat, terdapat 11 kabupaten yang sudah dibuka akses layanan data internet yakni: Kabupaten Fak Fak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong.
Ferdinandus menguraikan bahwa
sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua terus menunjukkan tren menurun sejak 31 Agustus 2019. Puncak sebaran hoaks dan hasutan terkait isu Papua terjadi pada 30 Agustus 2019 dengan jumlah url mencapai 72.500. Distribusi hoaks terus menurun, 42 ribu url di tanggal 31 Agustus 2019, 19 ribu url di tanggal 1 September 2019, lalu menurun menjadi 6.060 url hoaks dan hasutan di tanggal 6 September 2019.
"Pemerintah kembali mengimbau kita semua untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung,"imbaunya.*