JAYAPURA-Kepolisian Daerah Papua kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus unjuk rasa anarkis di Kota Jayapura pada Kamis (29/8) lalu. Tiga tersangka yang ditetapkan yakni VCD, AG dan FK.
Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono mengungkapkan, tersangka VCD ditangkap di Sentani karena diduga kuat terlibat melakukan pelemparan dan pengrusakan sejumlah fasilitas saat unjuk rasa berlangsung.
"Tersangka VCD ditangkap di Pos 7 Sentani. Dia diketahui melakukan pelemparan dan pengrusakan sejumlah fasilitas saat unjuk rasa," kata Toni Harsono saat memberikan keterangan pers di Media Center Polda Papua, Senin (9/9) sore.
Sementara untuk tersangka AG dan FK, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat melakukan tindak pidana menganggu keamanan negara dengan menyebarkan berita yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Keduanya juga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan. Kemudian menghasut massa untuk melakukan pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas umum di Kota Jayapura," terangnya.
Tomi menambahkan, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Jayapura Kota untun proses hukum selanjutnya.
"Ketiganya sudah ditahan di Mapolres Jayapura Kota. Kasus ini akan terus berkembang sampai pada aktor intelektualnya. Kita akan pastikan mereka ditangkap dan diproses hukum,"tandasnya.*