MANOKWARI- Pasca penangkapan SM tersangka pembawa bendera bercorak bintang kejora (BK) di Bandara Rendani Manokwari, kini ditanggapi oleh Ketua DPW Persatuan Indonesia (Perindo) Papua Barat, Marinus Bonepai.
Kepada wartaplus.com, Marinus Bonepai menegaskan bahwa pasca penangkapan SM masih menjabat sebagai ketua DPD Perindo kota Sorong.
Kendati demikian, secara tegas Marinus mengatakan bahwa setelah informasi adanya penangkapan kader Perindo, maka DPW laporkan kepada DPP Perindo, di Jakarta.
Setelah informasi itu diketahui, maka secara tegas oknum SM dipecat secara tidak hormat dan jabatan sebagai ketua DPD Perindo kota Sorong dicabut.
Dengan demikian, Perindo tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum SM, sebab sudah bukan lagi ketua DPD Perindo.
"Silahkan saudari itu mencari bantuan hukum mendampinginya selama proses hukum berlangsung, sebab Perindo sudah lepas tangan" sebut Marinus.
Kata dia, misalnya kalau yang bersangkutan menyalai aturan internal partai, maka bantuan hukum akan diberikan tetapi karena bermasalah diluar internal partai dan tidak membawa nama partai, maka resiko ditanggung sendiri oleh oknum tersebut.
"Dalam artian oknum tersebut menanggung sendiri perbuatannya. Bahkan DPW Perindo Papua Barat mendukung proses hukum terhadap SM yang kini sudah ditangani penyidik polres Manokwari" ungkap Marinus, Kamis (5/9).
Dia menegaskan bahwa sebelumnya SM sudah diingatkan untuk tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang bertentangan dengan kedaulatan negara, namun yang bersangkutan melanggar, maka kini ditangkap.
Oleh karena itu, dalam aturan partai Perindo sangat jelas, sebab Perindo memegang kuat partai dan harus mendukung bangsa dengan memegang teguh Pancasila, bhinneka tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI harga mati.
"Jadi, pikirkan keras untuk semua kader Perindo di Papua Barat agar jangan ada yang menyepelekan masalah di dalam aturan partai" katanya. *