JAYAPURA - Tersangka pelaku kerusuhan di Kota Jayapura, Kamis (29/8) lalu bertambah. Sebanyak lima orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan dari 28 orang tersangka yang telah ditahan sebelumnya kini telah bertambah menjadi 33 orang.Kelima tersangka masing masing berinisial J (42 th), DD (34 th), HH (33 th), B (42 th) dan I (32 th)
”Mereka ini berupaya untuk menghadang pengunjuk rasa yang membubarkan diri, usai demo anarkis,” terang Kamal dalam siaran persnya, Rabu (4/9)
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kelimanya, sebut Kamal yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam
“Kelima tersangka, saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,’ katanya.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa kecam rasisme yang terjadi Kamis (29/8) lalu di Kota Jayapura berlangsung anarkis. Ribuan massa yang melakukan aksi jalan kaki dari kawasan Abepura menuju kantor Gubernur Dok II Jayapura bertindak anarkis dengan melakukan pelemparan, pengrusakan, pembakaran dan penjarahan terhadap bangunan toko, sekolah, kantor pemerintahan dan swasta, rumah warga dan kendaraan yang berada di sepanjang jalan yang dilaluinya yaitu mulai dari kawasan Abepura, Kotaraja, Entrop, Aragapura, Pelabuhan hingga ke kawasan Dok V Bawah. Aset pemerintah yang dibakar diantaranya kantor MRP, kantor KPU, GraPari Telkomsel, kantor BMKG dan kantor Bea dan Cukai. Buntut aksi anarkis ini, lima warga dikabarkan tewas
Sebanyak 3500 personil TNI Polri diturunkan untuk melakukan pengamanan di wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura**.