Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Demo Anarkis di Deiyai

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua menetapkan 10 tersangka kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi di halaman kantor Bupati Kabupaten Deiyai, Rabu (28/8) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam keterangan persnya menyebutkan 10 orang tersangka tersebut mengalami luka luka akibat bentrok dengan aparat keamanan saat rusuh terjadi

"Dari kasus  ini, 16 orang dari pengunjuk rasa mengalami luka luka dan dirawat di rumah sakit. Dari 16 itu, 10 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Paniai," ungkap Kamal

Sepuluh tersangka itu, diduga terlibat langsung dalam aksi kerusuhan saat demo

Sementara itu, untuk 10 senjata organik jenis SSI milik TNI yang sempat dirampas saat rusuh, Kamal menyebutkan, sembilan diantaranya telah dikembalikan.

"Jadi bantuan Kepala Dinas  untuk negosiasi dengan mereka, akhirnya sembilan pucuk senjata sudah dikembalikan. Sementara satunya masih kita usahakan negosiasi dengan mereka,"terang Kamal

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demo kecam rasisme yang terjadi di kabupaten Deiyai berakhir ricuh. Massa yang jumlahnya ribuan terlibat bentrok dengan aparat keamanan (TNI Polri) yang tengah melakukan pengamanan demo.

Bahkan, sepuluh pucuk senjata TNI dirampas, yang mengakibatkan terjadinya kontak tembak antara massa dan TNI.Akibat peristiwa ini satu anggota TNI, Serda Rikson tewas dibacok saat tengah menjaga senjata yang diamankan didalam mobil. Lalu sebanyak tujuh personil polisi terluka akibat terkena busur panah dan bacokan oleh massa yang anarkis. Sementara dari pihak massa dilaporkan empat orang tewas.

Situasi di Deiyai hingga saat ini, lanjut Kamal, berangsur kondusif. Aktivitas masyarakat dan pemerintahan sudah berjalan seperti biasanya. Sebanyak 2 SSK Brimob telah digeser ke Polres Paniai untuk memperkuat pengamanan di wilayah hukum Paniai termasuk di Deiyai.**