JAYAPURA-Kapolda Papua Irjem Pol Rudolf albert Rodja, Minggu mengeluarkan mengeluarkan maklumat yang tegas dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum. Dalam rilis yang diterima Wartaplus.com, Minggu (1/9) malam.
1. Setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat. Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum;
2. Setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatisme dalam meyampaikan pendapat dimuka umum, dan apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 tahun 2013 Jo UU Nomor 16 tahun 2017 tentang ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara;
3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP Jo pasal 87 dan pasal 88 kuhp;
4. Dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaiamana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 1 KUHP;
5. Dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
6. Terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada himbuan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHAP.*