JAYAPURA- Kepolisian Daerah Papua menetapkan 28 orang sebagai tersangka atas kasus pengrusakan, penjarahan serta pembakaran dalam aksi unjuk rasa kecam rasisme terhadap orang Papua, Kamis (29/8) lalu di Kota Jayapura.
Kepada wartawan, Ditkrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Ruang Tama Mapolda Papua menerangkan, 28 orang yang ditetapkan berbagai tersangka setelah pihaknya mengamankan 64 orang pasca aksi anarkis penolakan rasisme di kota Jayapura.
"Setelah aksi anarkis kami amankan 64 orang. kami lakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya 28 dari 64 orang yang kami amankan di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya Sabtu (31/8) sore.
Lanjut Tony, dalam kasus tersebut pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
"Saat ini baru 28 yang kami tetap tersangka dan akan ada tersangka lainnya. Kami juga telah mengantongi pelaku lainnya dari para tersangka yang ada," jelasnya. Lanjutnya
Toni menerangkan 28 tersangka yang saat ini diamankan di Mapolda Papua dijerat pasal pengerusakan, pencurian dengan kekerasan, pembakaran serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
"Para tersangka kami jerat pasal 170 tentang pengerusakan, pasal 366 tentang Pencurian dengan kekerasan, pembakaran dan undang-undang darurat," terang Tony.
Tony pun menambahkan selain tersangka dan terduga pelaku pihaknya pun berhasil mengamankan puluhan alat tajam, katapel, busur panah, bahkan motor serta alat elektronik yang dijarah saat aksi demonstrasi berlangsung.
"Saat ini barang bukti telah kami amankan selain itu ada bendera bintang kejora yang kami amankan," tuturnya.*
Polda Papua Tetapkan 28 Orang Tersangka Pasca Demo Anarkis
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal (kiri) dan Ditkrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Harasono (kanan)/Cholid