MANOKWARI - Ony Nuham, salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) sebagai pemilik suara terbanyak pada pemilihan umum legislatif masa periode 2019-2024.
Kader partai PDI Perjuangan Pegaf itu memiliki total suara 1,673 dan lebih besar dari calon legislatif lainnya, maka otomatis harus memiliki posisi calon ketua DPRD.
Namun Ony Nuham sadar bahwa belum menembus pleno KPUD Pegaf sehingga belum bisa mengklaim kursi DPR, sebab ada tahapan yang harus dilalui.
"Jadi muncul pertanyaan alasan dan dasar apa dari ketua DPC PDI Perjuangan Pegaf yang sudah memiliki posisi sebagai ketua DPRD Pegaf, bahkan sudah ada kantongi pembahasan DPP PDP-P" kata Nuham kepada pendengar, Rabu (28/8).
Menurutnya, mereka 20 anggota DPRD Pegaf terpilih pasca-legislatif belum ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno KPU Pegaf. Termasuk belum dilantik sebagai anggota DPRD aktif di Pegaf.
Untuk itu hal ini harus disikapi oleh pihak DPD PDI Perjuangan Papua Barat, dan DPP PDI-P atas posisi menduduki jabatan ketua DPRD Pegaf.
Menurut dia, mana mungkin tahapan itu belum dilewati dan sudah ada ketua DPRD, maka ia berharap ada penjelasan dari internal parpol.
Untuk menanggapi hal dimaksud, Nuham bersama simpatisan di Pegaf ancam sampaikan aspirasi kepada DPD PDI-P Papua Barat. Bahkan kalau belum ada penjelasan resmi, maka mereka ancam akan memalang fasilitas umum pemerintahan Pegaf, juga akses jalan dari Manokwari ke Pegaf.
Dia juga mengaku belum mendapat informasi dari DPC PDIP Pegaf tentang fit and pro pert tes di DPP PDIP, padahal sesama kader partai seharusnya ada informasi dimaksud.
Secara terpisah melalui telepon seluler Rabu malam, ketua DPD PDI-P Papua Barat Demas Paulus Mandacan mengatakan, meskipun suara terbanyak dalam perolehan suara, namun secara internal partai akan diatur dengan mekanisme ADRT partai.
Salah satu syaratnya apabila sudah menjabat menjadi ketua, sekretaris dan bendahara PDI Perjuangan Pegaf, maka menjadi pertimbangan. Atau apabila pernah sudah menjabat anggota DPRD.
Untuk masalah jabatan ketua DPRD Pegaf milik PDIP sehingga jabatan ketua DPRD Pegaf harus direkomendasikan oleh internal PDI.
Kata Demas, saudara Ony Nuham diaku memiliki suara terbanyak, namun tidak hadir pada kegiatan yang sesuai dan pro pertes yang dilakukan DPP PDIP, padahal yang diketahui telah dihubungi, belum hadir.
"Jadi, jika ada yang menentang untuk memgai fasilitas umum Pegaf, maka dampaknya akan dilakukan PAW kepada yang dianggap sebab melanggar aturan partai" jawab Demas. *