JAYAPURA – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua mengklaim Satuan Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dan Papua New Guinea (Satgaswal Rupiah) yang telah dibentuk, tetap konsisten dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga menuturkan, Tim Satgaswal Rupiah ini bahkan secara konsisten melaksanakan tugasnya sebanyak empat kali dalam sebulan. Adapun Pengawasan dilakukan melalui metode wawancara, observasi, dan mystery shopper.
"Sebagai bagian pengawasan pun Tim Satgaswal Rupiah mewajibkan seluruh pedagang di Pasar Perbatasan Skouw agar menandatangani surat pernyataan bermeterai, dengan isi pernyataan bahwa seluruh transaksi wajib dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah,” ungkap Tigor dalam siaran persnya belum lama ini
Diakui Tigor, selain melakukan pengawasan tim satgaswal ini juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pedagang di Pasar Perbatasan Skouw.
Hal ini, kata dia bertujuan memperluas akses masyarakat agar melakukan transaksi penukaran Uang Kertas Asing (UKA) di perbatasan dengan hadirnya satu money changer milik BRI dan dua pihak selain penyelenggara KUPVA BB berizin.
Sementara sebagai upaya penguatan Satgaswal, pada tanggal 10 Agustus 2019 lalu, telah dilakukan koordinasi yang diikuti oleh KPwBI Provinsi Papua, PLBN, Imigrasi, Disperindag, Kodam XVII Cenderawasih, Kepolisian, Bea Cukai, Bank Rakyat Indonesia, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), dan perwakilan pedagang Pasar Skouw.
Melalui upaya ini, diharapkan pengawasan untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah perbatasan RI-PNG, bisa lebih maksimal.
Perlu diketahui, Satgaswal Rupiah ini merupakan landasan bagi 11 Lembaga/Instansi terkait, yaitu Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Kodam XVII Cenderawasih, Polda Papua, Lantamal X Jayapura, Lantamal XI Merauke, BIN Papua, OJK Papua dan Papua Barat, Dirjen Bea Cukai Khusus Papua, Kanwil Kemenkumham Papua dan BRI Kanwil Jayapura dalam kerja sama pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di wilayah NKRI, khususnya perbatasan RI-PNG.**