MANOKWARI- Sekelompok massa yang merupakan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan pendukung caleg PDI-P kabupaten Manokwari, Helena Sari Muid mendatangi kediaman mantan ketua DPC PDI-P kabupaten Manokwari, Demas Paulus Mandacan, Kamis (15/8) pukul 08.30 wit.
Saat dikonfirmasi, Kamis pagi, Demas Mandacan membenarkan kedatangan massa di kediamannyan. Massa yang kurang lebih 20 orang ini mempertanyakan gugatan calon legislatif PDI-P asal dapil 3 distrik Manokwari Selatan, kabupaten Manokwari, Helena Sari Murid yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata dia, massa ini minta penjelasan, namun ia sudah temui massa itu dan menjelaskan mekanisme tentang gugatan di MK. Dimana putusan MK sudah final dan tidak bisa diganggu gugat, sebab putusan MK adalah keputusan tertinggi.
"Gugatan PDI Perjuangan di dapil 3 Manokwari Selatan, MK tolak jadi masyarakat bersama caleg merasa tidak puas sehingga mereka datang minta penjelasan dan sudah dijelaskan bahwa putusan MK final," ujar Demas Mandacan.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey membenarkan peristiwa tersebut
Dia menjelaskan, massa menuntut agar Demas Mandacan bertanggung jawab atas kekalahan caleg Helena Sari Muid di MK, termasuk meminta agar mantan ketua DPC PDI-P Manokwari itu agar bersama dengan massa mendatangi KPU Manokwari untuk membuka kotak suara dapil 3 Mansel agar dihitung ulang.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, anggota Polsek Amban yang memiliki wilayah kerja di Kelurahan Amban, kabupaten Manokwari diturunkan ke kediaman Demas Mandacan mengamankan situasi dan massa sampaikan aspirasi dan situasi berlangsung kondusif. **