Greenpeace: Satu Juta Hektar Hutan Terbakar Dalam Area Moratorium Hutan

Ilustrasi kebakaran hutan

JAKARTA- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, namun analisis pemetaan Greenpeace terbaru mengungkapkan sejumlah  kegagalan dalam melindungi hutan dan lahan.

Dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, lebih dari satu juta hektar hutan di dalam area moratorium telah terbakar antara 2015-2018 sebagai akibat dari kebakaran hutan dan laju deforestasi telah benar-benar meningkat di areal yang seharusnya dilindungi, setelah moratorium tersebut diberlakukan pada 2011.

Menurut Greenpeace bahwa jutaan hektar lahan telah juga telah dihapus dari area moratorium yang awalnya dilindungi, maka analisis pemetaan Greenpeace menunjukkan bahwa 1,2 juta Ha-hutan telah hilang di dalam area moratorium dalam tujuh tahun sejak pertama kali diperkenalkan, dengan laju tahunan rata-rata 137.000 hektar per tahun. Dalam tujuh tahun sebelum moratorium diperkenalkan, laju deforestasi tahunan rata-rata adalah 97.000 Hektar per tahun.

Moratorium hutan Indonesia adalah contoh yang baik dari propaganda pemerintah tentang konservasi hutan. Kedengarannya mengesankan tetapi tidak memberikan perubahan nyata di lapangan.

"Deforestasi dan kebakaran hutan terus berlanjut di dalam area moratorium dan peta batas secara teratur digambar ulang untuk menghilangkan hutan atau lahan gambut yang menarik bagi perusahaan perkebunan. Menjadikannya moratorium permanen tidak memperbaiki kelemahan mendasarnya dan tidak akan menghentikan degradasi hutan dan lahan gambut di Indonesia ”, kata Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara.

Analisis Greenpeace mengenai perubahan pada peta moratorium sejak 2011, menemukan bahwa total area 4,5 juta hektar hutan dan lahan gambut kaya karbon telah dihapus serta 1,6 juta hektar dari total tersebut telah diberikan izin untuk kelapa sawit, bubur kertas, penebangan dan penambangan. Izin ini diberikan baik di hutan primer atau lahan gambut

Dalam beberapa minggu terakhir Presiden Joko Widodo mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, untuk mempercepat proses pelepasan kawasan hutan baru, secara terbuka menyatakan bahwa Menteri Siti Nurbaya harus menutup matanya dan memberikan izin baru secepatnya

Saat ini, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) menerbitkan penilaian ilmiah paling komprehensif tentang iklim dan lahan hingga terbaru, yang memperlihatkan perlunya perlindungan hutan dan reformasi radikal dalam sistem pertanian.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa 23% dari emisi gas rumah kaca manusia berasal dari deforestasi, kebakaran dan pertanian, namun sebenarnya lahan dapat menjadi penyerap karbon yang kuat untuk membantu mengurangi dampak terburuk perubahan iklim.

Sementara para ilmuwan mendesak negara-negara untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan melindungi lahan gambut, Jokowi mendorong Menteri Lingkungan Hidup untuk membagikan tanah bagi perusahaan untuk dieksploitasi. Peraturan lain yang diperkenalkan setelah pemilihannya semakin melemahkan undang-undang lahan gambut yang ada mempertaruhkan kebakaran dan emisi gas rumah kaca dan menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius melestarikan ekosistem ini sebagai hal penting untuk menjaga dunia 1.5ºC ”, kata Kiki

Greenpeace menilai bahwa dalam membuat moratorium permanen ini, presiden pertama-tama harus memberikan inisiatif satu peta yang telah lama ditunggu dan segera memperluas kewenangannya untuk memberikan nol deforestasi semua hutan termasuk ke nol kebakaran hutan, nol drainase lahan gambut baru. Untuk mengurangi emisi GRK dan risiko kebakaran, langkah-langkah selanjutnya harus mencakup rencana untuk merancang ulang lahan gambut yang dikeringkan.**