JAYAPURA - Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, akhirnya menetapkan lima tersangka dari delapan orang yang diamankan saat penggeledahan Rusunawa Uncen dan Asrama Mahasiswa Kamp Wolker Waena,Sabtu (3/8) lalu.
Kelimanya masing masing berinisial MH, MI, OW, OD dan JM, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan hasil kejahatan.
Sementara tiga lainnya yang juga diamankan yakni IK, MI dan DM telah diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra mengungkapkan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian telah dilimpahkan kepada Polsek Sentani Kota untuk pengembangan lebih lanjut.
"MH kami limpahkan dan telah diserahkan mengingat laporan polisinya ada disana, sementara dua tersangka kami serahkan ke Polsek Abepura dan sisanya Polres yang tangani," ungkap Jahja, Selasa (6/8) siang.
Ia menjelaskan penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan 43 unit motor yang disita saat penggeledahan Sabtu (3/8) lalu di Rusunawa dan Unit Asrama.
"Barang bukti yang kami amankan ada 43 unit, hasil pemeriksaan 6 unit dikembalikan kepada pemiliknya, sementara lima dari sisa kendaraan yang disita kami temukan laporan polisi dan tersangkanya," jelasnya
Hingga saat ini, lanjut Jahja, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kendaraan bermotor yang disita.
"Dugaan kuat Motor yang kami sita merupakan motor hasil kejahatan selama ini yang meresahkan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor," katanya
Dia menambahkan, satu dari lima tersangka yakni JM dijerat pasal 480 terkait penadahan barang hasil kejahatan, sementara sisanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penggeledahan Rusunawa dan Unit Asrama yang terletak di Kampwolker Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura tidak lain merupakan tindak lanjut merespon tingginya angka kriminalitas khususnya curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan curas (pencurian disertai kekerasan) yang terjadi di wilayah hukum kota Jayapura belakang ini.
Rusunawa dan unit asrama ini pun sudah kesekian kalinya digelar pihak berwajib, mengingat tempat tersebut sering dijadikan tempat persinggahan dan penyimpanan barang hasil kejahatan oleh para pelaku yang notabenenya bukan penghuni tetap.
Ironisnya setiap kali dilakukan penggeledahan pihak kepolisian selalu menemukan barang hasil kejahatan terlebih khusus kendaraan bermotor yang dilaporkan hilang oleh Masyarakat.