JAYAPURA – Salah satu pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Jayapura, Papua dan cukup meresahkan wargia, akhirnya berhasil ditangkap Tim gabungan Polres Jayapura Kota
Pelaku EY alias Edgar yang masih berusia 18 tahun ini, diciduk polisi dirumahnya kawasan Polimak II Batu Karang, Distrik Japsel, Kota Jayapura, pada Jumat (2/8) malam.
Saat ditangkap, pelaku tak bisa berkutik, dia kemudian digiring ke Mapolresta Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi, dimana seorang wanita (korban) melapor bahwa dirinya dijambret saat tengah mengendarai sepeda motor di kawasan gapura kantor Walikota Jayapura, Entrop, Kamis (1/8) lalu
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya
satu unit HP dan satu unit motor yang diduga kuat merupakan barang hasil kejahatan ( pencurian)
“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Jahja.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya
“Saat melakukan aksinya pelaku tidak sendiri melainkan bersama seorang rekannya. Dan saat ini kasus tersebut kini telah dilimpahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jayapura selatan guna diproses lebih lanjut bersama rekannya yang terlebih dahulu tertangkap,” jelas Jahja .
Diungkapkan Jahja, pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari lembaga permasyarakatan Abepura beberapa bulan lalu usai menjalani hukuman terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku baru saja bebas sekitar bulan April 2019 dari lapas Abepura dengan kasuscCuranmor selain itu juga pelaku memiliki laporan polisi terkait curanmor di Polsek Abepura”pungkasn