JAYAPURA - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menegaskan, dalam pekan ini, penyidik akan melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan dua pengawas distrik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kedua tersangka, IW dan VR yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima sejumlah uang pemberian salah seorang caleg berinisial S.
"IW dan VR, dua Pengawas Pemilu tingkat Distrik dalam Minggu ini berkas perkaranya akan dilimpahkan (tahap I) kepada Jaksa penuntut umum setelah penyidik kami melengkapi administrasi," ungkap Kapolres dalam konferensi pers konferens di Mapolres Jayapura Kota, Senin (29/7) siang.
Sementara untuk pemberi uang, kata Kapolres sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka tergantung hasil penyidikan nantinya
"Caleg S, LPnya (laporan polisi) tersendiri, dimana kami sudah lakukan gelar perkara, Untuk statusnya perkara sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini penyidik akan menaikkan statusnya lagi ke tahap sidik. Sementara pertemuan nanti kami akan gelar dan penetapan tersangka," bebernya.
Saat tertangkap tangan, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai senila Rp16 Juta yang diduga sebagai uang untuk memuluskan langkah si 'S' menjadi anggota DPRD untuk periode kedua