JAYAPURA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap membantu Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/kota dalam menyelesaikan aset berupa tanah yang bermasalah. Pasalnya, penyelesaian tanah berupa pemberian sertifikat hak milik merupakan salah satu komitmen bersama dalam Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) di bidang Pertanahan
"Kami siap membantu menyelesaikan aset-aset tanah milik pemerintah provinsi Papua maupun kabupaten/kota," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Arius Yambe, kepada pers usai penandatangan MoU, Kamis, (25/7) kemarin.
Menurut Arius, pengadaan tanah oleh pemerintah Papua dan kabupaten/kota tidak sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012. Akibatnya, banyak aset yang saat ini bermasalah, tapi kita akan membantu pemerintah untuk menyelesaikannya. "Kami akan bantu sama-sama legalisasi aset milik pemerintah di Papua," ujarnya.
Arius membeberkan, beberapa waktu lalu ada perwakilan pemda dari kabupaten pemekaran yang ke kantornya meminta untuk penerbitan sertifikasi asetnya. "Tetapi ketika kita periksa dokumennya, tidak lengkap dan saran kami harus ada rekomendasi dari BPK maupun Polda Papua," bebernya.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menekankan, setiap transaksi pembelian tanah wajib ke kantor pertanahan terlebih dahulu sebelum diterbitkan sertifikat.
"Tidak boleh tanah lama, belum bersertifikat hanya untuk hindari pajak. Dan hanya berupa surat pelepasan dari pemilik ulayat,"tekannya
Sementara itu, Bupati Merauke Frederick Gebze mengaku sangat terbantu dengan langkah KPK RI yang telah memfasilitasi untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Kantor Wilayah Badan Petanahan Provinsi Papua serta Bank Papua yang ditanda tangani dengan Penandatanganan Naskah MoU (Memorandum of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerjasama) bersama Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota di Tanah Papua