JAYAPURA - Dalam rangka penertiban aset pemerintah Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupga) meminta para pejabat eselon maupun non eselon untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang dikuasai lebih dari satu.
Koordinator Tim Supervisi KPK Wilayah Papua, Maruli Tua mengungkapkan, dalam kegiatan monev rencana aksi pemberantasan korupsi, salah satu yang menjadi fokus pembahasan penertiban aset adalah kendaraan dinas dan tanah bangunan.
"Kita sudah perintahkan semua pejabat baik eselon maupun tidak eselon untuk mengembalikan kendaraan, kalau lebih dari satu misalnya dua atau tiga. Kita ingin tertibkan aturan sesuai yang diatur Perda dan Pergub," ujar Maruli, Jumat (26/7)
Menurut Maruli, yang berhak menguasai kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah adalah gubernur, wagub, sekertaris, kepala opd , ketua dan anggota DPRD
Maruli mencontohkan pejabat eselon IV yang justru menggunakan kendaraan dengan spesifikasi 2000 cc. Menurutnya, itu menyalahi aturan dan wajib dikembalikan.
"Itu udah jelas gak bisa, jangan sampai terjadi kecemburuan, masa staf OPD pakai toyota rush, bahkan fortuner. Sementara staf di OPD lainnya, cuma pakai honda supra. Nah ini menimbulkan kecemburuan. Oleh karenanya, ini yang akan kita tertibkan,"kata Maruli.
Selain di eksekutif (pemerintah provinsi) juga di legislatif akan ditertibkan.
"Kita sudah sampaikan ke ketua DPRP, bahwa beliau menguasai kendaraan lebih dari satu, maka dengan segala hormat harus dikembalikan. Sehingga ini bisa menjadi contoh nyata DPRD baik di provinsi maupun kabupaten kota supaya tertib aturan,"tegas Maruli
Pun dengan para anggota DPRP yang memiliki kendaraan lebih dari satu harus segera dikembalikan ke Sekertariat Dewan untuk kemudian diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerag (BPKAD)
"Sehingga nanti anggota DPRD aktif, mereka sudah menerima tunjangan transportasi sesuai PP 18 tahun 2017," katanya
Untuk pencegahan dan penertiban ini, lanjut Maruli, jika ada yang tidak patuh maka akan dilakukan upaya hukum melalui Asdatun Kejaksaan Tinggi melalui proses litigasi maupun non litigasi
Sementara itu, Sekertaris Dewan (Sekwa) DPRP, Juliana Waromi mengaku untuk penertiban aset yang masih dikuasai oleh mantan Anggota DPRP, pihaknya telah menyurat. Dimana dari 27 aset yang belum dikembalikan 6 diantaranya sudah diserahkan
"Kita sudah melakukan upaya dengan menyurat, namun karena mereka yang pegang (kendaraan dinas) jadi agak susah. Pastinya kita tetap akan mengikuti petunjuk dan arahan KPK, sebab kita berhadapan dengan mereka agak susah,"akunya