JAYAPURA - Nasib apes menimpa seorang pria berinisial ARN (24) warga Jalan Kabupaten II Apo Kali, Kota Jayapura. Bagaimana tidak, akibat membeli sepeda motor yang ternyata merupakan hasil curian, ARN terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia disangkakan dengan pasal penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, ARN ditangkap saat sedang mengendarai motor Honda Beat yang pernah dilaporkan hilang pada tanggal 4 Juni 2019 lalu dengan laporan polisi LP/773/VI/2019/papua Res Jpr Kota/Sek abepura, ketika melintas di Kota Jayapura, Minggu (21/7) malam.
"Penangkapan pelaku berawal ketika Tim Charli mencurigai motor yabg dikendarai pelaku tidak mengenakan plat kendaraan. Ketika diamankan dan di Cek ternyata motor tersebut merupakan motor hasil kejahatan," terang Jahja, Selasa (23/7) sore
Lanjut Jahjal, dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau motor tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial F seharga Rp. 6 juta.
"Pelaku beli motor itu pada 13 juni lalu di pelaku F yang diduga pelaku utama, seharga Rp. 6 juta. Dia (ARN) membayar secara cicil kepada F sebanyak dua kali hingga lunas," jelasnya.
Atas perbuatannya kini ARN dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.