JAYAPURA - REW alias Alim remaja berusia 19 tahun tidak berkutik ketika diamankan tim Charli Polres Jayapura Kota di rumahnya yang berada di Dok 8 Distrik Jayapura Utara, Senin (22/7) sore.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan penangkapan pelaku Alim berdasarkan laporan LP/141/VI/2019/Papua/ReS Jpr Kota/Sek Japut tentang kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Alim ditangkap berdasarkan perkembangan dari laporan kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat ditangkap yang bersangkutan berada di rumah tanpa perlawanan," ujar Jahja, Rabu (24/7).
Kata Jahja, dari interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana motor yang dicurinya di tukar dengan ganja di seputaran Hamadi.
"Motor yang dicuri dan dibarternya kini telah diamankan guna proses lebih lanjut, sementara penada motor yang diduga merupakan Pengedar ganja saat ini masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitasnya," jelasnya
Jahja menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor.
"Pelaku ini pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama, dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Abepura tahun lalu dan kali ini kembali melakukan," jelasnya lagi
Atas perbuatannya pelaku REW alias Alim remaja berusia 19 tahun itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.