JAYAPURA-Dua bulan pasca penembakan yang dilakukan oleh anggota TNI atas nama Serka Fajar terhadap lima warga yang menewaskan empat orang dan melukai satu orang di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat pada 27 Mei lalu, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Asmat mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Lembaga Masyarakat Adat mengaku bahwa sejak kasus penembakan terjadi dan pelaku ditangkap, belum ada informasi atau keterangan dari Kodam XVII Cenderawasih kepada keluarga terkait proses hukum terhadap pelaku penembakan.
“ Sejak kejadian penembakan itu, kami belum tau keberadaan pelaku, kami tidak tau siapa yang menangkap pelaku, keberadaannya dan dimasukan di sel mana? Kami tidak pernah menerima informasi itu. Untuk itu kami minta kepada pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan kepada kami terkait proses hukum dan keberadaan pelaku,” kata Anggota LMA Asmat, Markus Potes saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Selasa (23/7) petang.
Markus Potes mengungkapkan, pihaknya ingin mengetahui apa penyebab pelaku menembak lima warga tersebut, karena massa tidak pernah melakukan penyerangan terhadap pos ramil milik TNI yang ada di Distrik Fayit.
“ Kami ingin sampaikan bahwa masyarakat tidak ada yang menyerang pelaku atau merusak pos ramil yang dijaga oleh pelaku, tapi tidak tau alasan apa sampai pelaku menembak lima warga kami, ini yang ingin kami ketahui,” ujarnya.
“ Kita bisa memaklumi jika penembakan itu dilakukan jika untuk pembelaan diri. Tapi disini pelaku sama sekali tidak di serang oleh massa. Massa memang melakukan pengrusakan rumah salah satu caleg, tapi tidak ada penyerangan terhadap anggota TNI tersebut,” terangnya.
Senada dengan itu, Koordinator LMA Kabupaten Asmat, Bonefasius Jakfu mengungkapkan bahwa tahapan proses hukum terhadap pelaku seharusnya disampaikan kepada keluarga, sehingga keluarga mengetahui pasti kapan waktu proses hukum itu dilaksanakan.
“Semestinya ada informasi kepada keluarga terkait sejauh mana proses hukum ini, karena hal ini menyangkut nyawa manusia yang dihilangkan menggunakan alat negara. Bagi keluarga secara psikologis pasti terganggu karena tidak ada kepastian hukum terhadap pelaku, oleh karena itu, kami minta agar proses hukum terhadap pelaku harus terbuka,” ucapnya.
Menurut Bonefasius, bukti yang dimiliki untuk proses hukum terhadap pelaku sudah cukup kuat, mengingat tim investigasi dari Kodam XVII Cenderawasih dan Komnas HAM Papua telah turun ke lokasi untuk mengumpulkan bukti, sehingga seharusnya proses hukum sudah bisa dilakukan.
“ Tim investigasi sudah kesana dan mengumpulkan bukti,terus apalagi yang dibutuhkan? Kami sudah menunggu dua bulan tapi belum ada tanda-tanda proses hukum terhadap pelaku penembakan. Kami meminta proses hukum segera dilakukan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,”tegasnya.
Sebelumnya, Serka Fajar menembak lima orang warga saat melakukan pengrusakan terhadap rumah salah satu caleg di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat pada bulan Mei lalu. Akibat penembakan tersebut, empat orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka tembak pada tangan dan harus diamputasi.