JAYAPURA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum keliling. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMA YPKP AL-Fatah Kabupaten Jayapura.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Suhardiyatno, mewakili Plh Kakanwil Kemenkumham Papua, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Agusto Prawar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Arlan Sannang dan dihadiri oleh 200 Siswa Siswi SMA AL Fatah YPKP.
Tindak kekerasan di sekolah mulai dari Bullying, tawuran, pelecehan seksual hingga kekerasan baik verbal maupun fisik di sekolah masih menjadi momok yang menakutkan bagi pelajar dan guru. Hal tersebut dapat dilihat di berbagai media cetak maupun elektronik kekerasan di sekolah yang melibatkan siswa maupun guru masih terjadi. Dengan kegiatan penyuluhan hukum keliling goes to school ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar serta guru penting nya menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar.
"Kegiatan yang di gelar ini sebagai bentuk pemberian pemahaman bagi anak-anak betapa pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan di sekolah. Perlu di ketahui dasar hukum perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Selain itu pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah diatur dalam permendikbud nomor 82 tahun 2016 semakin mempertegas larangan kekerasan serta upaya penanggulangannya," ujar Suhardiyatno dalam rilisnya, Senin (22/7).
Kekerasan baik itu verbal maupun fisik yang melibatkan anak maupun guru di sekolah tidak boleh terjadi. Untuk itu pentingnya pemahaman anak-anak mulai dari tingkat dasar, menengah hingga lanjutan tentang hukum dan peraturan perundang-undangan serta sanksi apabila melanggar.
"Perlu adik-adik ketahui bahwa tindak kekerasan di sekolah tidak hanya berupa tindakan fisik seperti pemukulan, penganiayaan, pelecehan seksual tapi juga kekerasan verbal contohnya mengeluarkan kata-kata kasar terhadap sesama murid maupun guru, menghina fisik seseorang, maupun bullying yang kadang terjadi pada saat masa orientasi sekolah yang dilakukan oleh oknum guru atau siswa senior kepada juniornya. Ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Semua hal tersebut jika dilanggar akan berdampak pada pemberian sanksi hukum pidana bagi pelanggarnya," tegasnya.
Usai menerima materi, siswa siswi SMA AL Fatah YPKP mendapat kesempatan mengikuti kuis berupa pertanyaan dari pemateri guna mendapatkan hadiah berupa coklat dan beberapa bingkisan lainnya.
Sementara itu Kasubid Penyuluhan Hukum,Bantuan Hukum dan JDIH Agusto Prawar mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan Hukum keliling ini kedepannya akan diusahakan akan terus di tambah lokasi sekolah yang berada di papua sehingga pelajar di Papua dapat memahami pentingnya kesadaran hukum agar tercipta situasi belajar mengajar yang aman,nyaman tertib dan jauh dari tindak kekerasan.
"Kegiatan ini kami gelar tidak berhenti sampai disini saja, kami akan terus mengupayakan menjangkau sekolah-sekolah lainnya yang berada di Papua agar kedepannya pelajar di tanah papua mendapat pencerahan serta pemahaman hukum yang baik sebagai wawasan dan pedoman mereka dalam bertingkah laku baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat agar tidak terjadi kasus hukum yang melibatkan mereka" ujar Agusto.
Kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Papua, Suherni selaku Guru SMA AL Fatah YPKP mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Papua dalam memberikan wawasan dan pemahaman melalui Penyuluhan Hukum Keliling.
"Kami berterima kasih kepada kanwil kemenkumham Papua atas kegiatan yang di gelar di sekolah kami yaitu penyuluhan hukum keliling. Ini adalah hal yang sangat positif dan bermanfaat untuk menambah wawasan bagi siswa/siswi disini terkait hukum," tandasnya. *