JAYAPURA - Selvia Flora Apaseray (47), warga Kampung Gemebs Distrik Nimboran terpaksa harus mendapatkan perawatan medis, lantaran menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh MG (36) yang tidak lain merupakan suaminya sendiri.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam keterangan persnya, Rabu (17/7) mengungkapkan motif dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi akibat pelaku cemburu, istrinya memiliki Pria Idaman Lain (PIL)
"Dari keterangan pelaku diketahui bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena cemburu, menurut pelaku istrinya memiliki Pria idaman lain," ungkap Kamal
Ia menjelaskan, kasus penganiyaan yang menimpa korban terjadi sejak Minggu hingga Senin kemarin. Dimana awalnya pelaku memukul korban menggunakan gagang kapak, kemudian menyiramnya menggunakan air panas. Tidak sampai disitu, lanjut Kamal, setibanya di Kebun korban kembali dianiaya hingga pingsan kemudian disetubuhi lalu ditinggalkan oleh pelaku.
"Kasus tersebut diketahui ketika dua orang saksi mendapati korban di kebun dalam keadaan tanpa busana dengan kondisi babak belur. Sempat para saksi bertemu dengan pelaku, namun pelaku menyampaikan pergi saja lihat dia (korban)," tutur Kamal.
Setelah korban dibawa ke puskesmas setempat oleh warga, selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Nimboran
"Pelaku ditangkap di Sungai Sprom Kampung Gemebs Distrik Nimboran, Selasa (16/7) malam, tanpa ada perlawanan dan kemudian dibawah ke Mapolsek Nimboran guna proses pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Kamal menambahkan, atas perbuatannya MG (36) dijerat pasal 351 ayat (2) KHUPidana tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.