Komisi I DPRP Harapkan Pilkada Papua 2018 Tidak Berakhir di MK

Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magay (kanan) dalam jumpa pers di Jayapura, Senin (26/3) lalu/Riri

JAYAPURA, - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) berharap pelaksanaan pilkada serentak 2018 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten di Papua tidak berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua Bidang Politik, Hukum, HAM dan Pemerintahan Ruben Magay mengimbau seluruh pasangan yang akan bertarung di Pilkada serentak 2018, harus menjaga suaranya sehingga tidak bermuara di di MK untuk putusan akhirnya.

"Dalam pelaksanaan pilkada harus tetap menjaga kedamaian, keamanan dan jangan saling menjelekkan, sehingga tidak merugikan pihak lain yang tidak mengetahui permasalahan," imbaunya saat diwawancarai pers di Jayapura, Senin (26/3) lalu.

Ruben mengatakan, stabilitas Papua harus tetap dijaga supaya dalam pilkada 2018 dapat terselenggara dengan aman baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Masyarakat juga jangan saling hantam menghantam. Dimana dengan dukungan dari semua pihak artinya masyarakat sedang menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi," katanya

Selain itu, lanjut Ruben, masyarakat juga harus menjaga keamanan di lingkungan masing-masing sehingga persoalan pilkada baik di provinsi dan kabupaten/kota tidak harus selalu berakhir di MK.

"Semua pihak harus harus tetap tenang dan memberikan ruang kepada lembaga penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu untuk menjalankan tugasnya sehingga pilkada dapat berjalan sukses," katanya lagi.

Ruben menambahkan tidak hanya masyarakat dan pihak penyelenggara, tim sukses masing-masing pasangan calon juga harus mengedepankan kedamaian dan keamanan selama pelaksanaan pilkada sehingga dapat tercipta Papua damai. 

Pilkada serentak 2018 di Papua diikuti oleh tujuh kabupaten yaitu Kabupaten Jayawijaya, Deyai, Puncak, Mamberamo Tengah, Mimika, Biak Numfor dan Paniai serta Pilkad Gubernur Papua.[Riri]