JAYAPURA – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Jayapura, Gustaf Kandenepa melarikan diri saat ijin berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Senin (1/7) lalu.
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Korneles Rumboirusi, mengungkapkan napi yang dipidana atas kasus narkotika tersebut kabur saat mengajukan izin untuk berobat ke RSUD Abepura karena mengalami sakit Hernia.
Didampingi dua petugas Lapas, ia pun dibawa ke RSUD Abepura untuk berobat. Namun sesampainya di Rumah Sakit, narapidana tersebut memanfaatkan kelengahan petugas dan melarikan diri.
“Saat tiba di rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis, yang bersangkutan kemudian memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawal dan melarikan diri,” kata Korneles Rumboirusi, kepada Wartaplus.com, Selasa (16/7) siang.
Korneles Rumboirusi menduga bahwa yang bersangkutan hanya mencari alasan untuk melarikan diri dari lapas Abepura.
“Dugaan sementara, sang narapidana sudah merencanakan sebelumnya, sehingga tidak mengalami hambatan saat melarikan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Abepura dan Polres Jayapura Kota untuk mencari dan menangkap sang narapidana.
“Sudah kita laporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), semoga bisa ditemukan dan ditangkap kembali,” harapnya.