MANOKWARI-Polda Papua Barat melidik kasus ilegal mining pada 10 Juli 2019. Penyelidikan berdasakan Sprin tugas nomor 26./IV/2019 pada 1 Juli.
Ipda Evo K. Woff, Bripma Victor Obinaru, Brikpol Hasiolan TP. Tambunan dan Briptu Demerchist Vanguena. Keempat anggota Polda Papua Barat telah mendapat perintah untuk lakukan penyelidikan kasus ilegal mining alias tambang emas di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Kapolda Papua Barat Brigjel Pol Herry Rudof Nahak melalui Kabid Humas Polda AKPB Mathias Krey melalui rilis menjelaskan, pada tanggal 10 Juli 2019 pukul 14.30 WIT, Polda menangkap pelaku penadah emas yang diduga hasil tambang ilegal.
"Jadi atas perbuatan terduga pelaku maka mereka dikenakan pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegas Kabid Humas melalui pesan rilis kepada wartaplus.com, Kamis (11/6).
Dia mengutarakan bahwa dari hasil penyelidikan itu menyebutkan bahwa Polda Papua Barat berhasil amankan terduga pelaku yakni berinisial MG dan seorang wanita berinisial LK.
Selain tersangka, lanjut Mathias, juga mereka amankan 39 gram emas dan 3 buah HP merk Nokia dan HP Iphone.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini penyidik sedang kembangkan kasus tersebut, namun lebih jelasnya perkara itu akan dilimpahkan ke Polres Manokwari.*