SENTANI – Kepolisian Sektor Depapre bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan ganja seberat 320 gram dengan cara dibakar di Mapolres Jayapura, Kamis (11/7) pagi.
Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Najamuddin, mengungkapkan, ganja yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari dua tersangka yang ditangkap oleh Polsek Depapre.
“Ganja ini merupakan barang sitaan dari dua tersangka yakni OS (23) dan SA (21). Keduanya mendapatkan ganja ini dari Vanimo PNG," kata”Najamuddin kepada wartawan di Sentani, Kamis (11/7) pagi.
Dikatakan, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibarter menggunakan beras 50 kilogram dan bensin sebanyak 140 liter.
“Jadi kedua pelaku ini berangkat dari Depapre menuju PNG membawa beras 50 kg dan bensin 140 liter. Sesampainya disana, mereka bertemu di Warakokong Vanimo, Papua New Guinea lalu terjadi pertukaran ganja dangan beras dan bensin itu,” jelasnya.
“Dari petukaran itu, kedua pelaku mendapatkan ganja seberat 2,5 kilogram, tapi karena sebagian sudah diedarkan, akhirnya kita hanya mendapatkan 320 gram yang tersisa. Kita masih melakukan pengembangan kemana ganja ini diedarkan,” ungkapnya.
Iptu Najamuddin, menambahkan, kedua pelaku merupakan sindikat pengedar ganja antar negara RI-PNG dan masuk dalam incaran pihak kepolisian Polres Jayapura.
“ Mereka ini sudah berulang kali melakukan pengedaran narkoba jenis ganja dan sudah masuk dalam pengejaran satuan narkoba Polres Jayapura, dan akahirnya ditangkap oleh Polsek Depapre,” ucapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.