JAYAPURA,– Pemerintah Provinsi Papua melarang kabupaten/kota melakukan mutasi pegawai ke provinsi, dengan alasan saat ini tengah berlangsung pendataan pegawai.
Terkait hal itu, Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri mengingatkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di provinsi agar tetap mengikuti aturan. Tidak boleh menerima pegawai dari kabupaten/kota.
“Dengan adanya pengalihan pegawai dari kabupaten/kota, jumlah pegawai mengalami penambahan yang cukup signitifikan. Dimana jumlahnya mencapai lebih dari 16 ribu pegawai," ungkap Elysa saat diwawancarai pers, Selasa (20/2).
Dia menekankan agar setiap pimpinan OPD harus menjaga keseimbangan pegawai di setiap instansinya masing masing.
Elysa beralasan, penerimaan pegawai dari kabupaten/kota belum bisa dilakukan karena masih untuk menunggu proses penataan seluruh pegawai.
“Kalau itu tidak kita lakukan, perahu akan berat sebelah. Jangan terima pegawai, jika ada yang terima pas sampai dimeja saya, saya akan kembalikan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Nicolaus Wenda. Dia mengklaim larangan ini sebagaimana edaran gubernur tahun 2016 bahwa pemerintah provinsi Papua tidak menerima mutasi dari kabupaten/kota bahkan dari luar Papua.
“Selama ini kita sudah dilakukan sesuai dengan surat edaran tersebut. Namun karena ada kebutuhan lain, sehingga kami terima," akunya.
Lanjutnya, saat ini pemerintah provinsi Papua sedang melakukan penataan kepegawaian. Pasalnya setelah dilakukan pendataan, ternyata ada sebagian pegawai sudah tidak bertugas di provinsi.
"Tapi namanya masih ada di provinsi serta gajinya masih terdaftar di provinsi,” tukasnya.[Riri]