JAKARTA-Tiga orang Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) menjadi Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua. Dikutip Humas MKRI, dari Para Pemohon menyampaikan dalil-dalil permohonan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelarSelasa (9/7)di Ruang Pleno Lantai 4 Gedung MK.
Sidang sesi 4 ini dibuka pukul 16.00 WIB oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) didampingi dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Calon Anggota DPD Dapil Papua, Carel Simon Petrus Suebu, Pemohon perkara Nomor 07-33/PHPU-DPD/XVII/2019 yang hadir di persidangan tanpa kuasa hukum, mendalilkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan anggota DPD. Hal senada juga didalilkan oleh Calon Anggota DPD lainnya dari Dapil Papua, Hasbi Suaib, Pemohon perkara Nomor 08-33/PHPU-DPD/XVII/2019.
“Pelaksanaan Pemilu Anggota DPD diwarnai banyak pelanggaran di sejumlah kabupaten. Seperti tidak adanya pemungutan dan penghitungan suara,” kata Arsi Divinubun kuasa hukum Hasbi. Selain itu, rekomendasi Bawaslu menyatakan telah terjadi pelanggaran di Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak.
Kemudian Calon Anggota DPD Papua, Paulus Yohanes Sumino, Pemohon perkara Nomor 10-33/PHPU-DPD/XVII/2019, melalui kuasa hukumnya Wiwin Winata mendalilkan bahwa dalam pemungutan suara di Kabupaten Tolikara, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Paniai masih menggunakan sistem Noken dan masyarakat pun telah sepakat.
Sementara itu, Partai Demokrat (PD), Pemohon Nomor 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mendaftarkan 13 perkara PHPU DPR-DPRD 2019 Dapil Provinsi Papua. Dalam persidangan, PD mendalilkan telah terjadi pengurangan suara caleg mereka, Carolus Kia Kellen Boli. Akibatnya, Carolus tidak lolos mendapatkan kursi di DPR. Perolehan suara yang seharusnya menjadi milik Demokrat, berpindah ke parpol lain.
Sedangkan Partai NasDem, Pemohon Nomor 194-05-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, mempermasalahkan adanya tindak kekerasan saat Bawaslu memerintahkan penghitungan suara ulang saat Pemilihan Anggota DPR Papua.
“Bawaslu telah memerintahkan penghitungan suara ulang karena adanya tindak kekerasan yang dilakukan Caleg Gerindra saat Pemilihan Anggota DPR Papua. Selain itu ada kejanggalan keputusan KPU dalam rekapitulasi penghitungan suara DPR Papua karena ada dua keputusan yang berbeda,” tandas Ridwan Saidi Tarigan kuasa hukum Partai Nasdem.*