TIMIKA-Seorang wanita berinisial VAL, 33 tahun, warga jalan Malkon, belakang toko Diana Kabupaten Mimika tak bisa berkutik saat ditangkap Anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika, dirumahnya, Minggu (7/7) pukul 13.00 WIT.
VAL yang berasal dari Kota Manado ini, ditangkap beserta barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang baru diambilnya dari kantor jasa pengiriman barang yang berada di jalan Budiutomo, Timika. Barang bukti yang diamankan adalah sembilan paket sabu sabu senilai puluhan juta.
Berdasarkan data Humas Polda Papua diketahui, sabu tersebut dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan, melalui jasa pengiriman barang dengan modus menyelipkan didalam spare part mobil.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Senin (8/7)
Menurut Kamal, kuat dugaan pelaku merupakan pengedar dan memiliki jaringan sabu di wilayah Mimika dan sekitarnya.
"Kasus ini masih dikembangkan dugaannya pelaku merupakan pengedar dan bandar yang sudah beroperasi lama di Timika," katanya
Lanjut dijelaskan Kamal, kasus ini telah ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Mimika, dimana atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 8 miliar.