MAGELANG-Tim DPRD Kabupaten Manokwari berkunjung ke Magelang, Provinisi Jawa Tengah. Agenda kunjungan adalah studi banding pengawasan peraturan daerah tentang minuman keras (miras) kabupaten Manokwari yang berlangsung di Magelang.
Sekretaris koordinator tim DPRD Manokwari, Romer Tapilatu mengatakan, hal yang berhubungan dengan izin miras yang menjadi agenda kedatangan wakil rakyat ini.
Menurut Romer Tapilatu, Kabupaten Magelang pernah memiliki perda pelarangan dan peredaran miras. Namun larangan perda miras itu dicabut oleh Mendagri untuk seluruh Indonesia, lalu dikembalikan ke daerah untuk direvisi.
Kaitan dengan itu, DPRD Manokwari yang terbagi dalam tiga tim itu berkunjung, baik ke Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kupang Provinsi NTB dan Magelang Provinsi Jawa Tengah.
Untuk tim Magelang, jelas Romer ingin mengetahui bagaimana perda miras pemda Magelang tersebut.
"Magelang pernah miliki perda pelarangan miras di daerah mereka, namun sekarang sudah direvisi dan perda itu berlaku atau ilegal, maka kita mencoba belajar dari mereka untuk singkronkan perda miras kita di Manokwari" ungkap Romer Tapilatu di Surabaya saat transit penerbangan, Minggu (7/6) sore.
Adapun tim DPRD Manokwari yang studi banding Magelang antara lain, ketua tim Dedy S. May, Sekretaris tim Romer Tapilatu, anggota Yakupi Yenu, Herlina Wamaer, Maman Hermawan, Anike Mansim, Otniel Sada, Aman didampingi staf ahli Bupati, bagian hukum, kabag keuangan dan staf Setwan.*