JAYAPURA–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua tengah menangani 73 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Papua. Dari puluhan kasus ini, tiga diantaranya merupakan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua, Komisari Besar Polisi Putu Putera Sadana saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya di Mapolda Papua, Rabu (3/7) memaparkan, 73 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditanganinya hampir merata di seluruh wilayah Papua.
Putu menuturkan, modus kasus korupsi yang ditanganinya didominasi penyalahgunaan anggaran. “Rata-rata dari 73 kasus berupa penyalahgunaan anggaran, namun akan terus didalami,”ujarnya.
Untuk penyelamatan uang negara hingga periode Juni 2019, Polda Papua telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3.355.000.000. Putut menyatakan akan terus berupaya meningkatkan penyelamatan uang negara dalam semester II ini.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Subdit III Tipidkor Polda Papua, 43 kasus korupsi terjadi di 18 kabupaten/kota dengan sumber dari dana ABPD. Sementara kasus korupsi yang sumber dana dari ABPN mencapai 8 kasus yang terjadi di 2 kabupaten/kota.
Untuk penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 6 kasus yang terjadi di 5 kabupaten/kota. Demikian pula penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 6 kasus yang terjadi di 2 kabupaten/kota.
Selain menangani kasus korupsi yang bersumber dari APBN, APBD, DAK dan DAU, Subdit III Tipidkor Polda Papua juga menangani 4 kasus penyalahgunaan dana desa yang terjadi di 4 kabupaten/kota. Sementara penyalahgunaan dana hibah dan dana Otonomi Khusus yang ditanganinya, masing-masing sebanyak 3 kasus yang terjadi di 2 Kabupaten/Kota.*