JAYAPURA-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua, sebanyak 6 Kabupaten berstatus opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 8 Kabupaten diantaranya berstatus opini tidak menyatakan pendapat atau Disclaimer dari 14 Kabupaten.
Enam Kabupaten yang berstatus opini WDP diantaranya Kabupaten Dogiyai, Intan Jaya, Yahukimo, Deiyai, Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak.
Sementara delapan kabupaten yang berstatus opini Disclaimer yakni Kabupaten Mappi, Sarmi, Boven Digoel, Tolikara, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Biak Numfor dan Kabupaten Waropen.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 14 Kabupaten tersebut masih ditemukan adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan yaitu penyusunan laporan keuangan berbasis akrual dan pengelolaan BMD belum memadai.
"Selain itu, pengelolaan dana BOS, dana kapitasi dan pengelolaan persediaan belum memadai, pengelolaan aset dan persedian juga belum tertib," ujar Paula dalam sambutannya, Rabu (3/7).
Untuk itu, Paula berharap agar pemerintah daerah tersebut bisa melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin membaik.
"Dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima," pungkasnya.*