JAYAPURA-Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menginstruksikan Brigpol RK oknum polisi yang menjadi tersangka kasus penembakan warga di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, dipecat tidak dengan hormat dari institusi kepolisian republik Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf R Rodja saat memaparkan refleksi semester I tahun 2019 di aula Rastasamara Mapolda Papua, Selasa (2/7) siang.
Kata Rodja, kasus penembakan yang dilakukan RK kini sudah sampai ditahap I pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan negeri Merauke.
"Berkas perkaranya saat ini telah dilimpahkan artinya baru tahap I apabila jaksa menyatakan lengkap maka akan naik ke tahap II yakni pelimpahan berkas perkara sekaligus tersangkanya,"ungkapnya
Sementara itu Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Janus Siregar menerangkan selain tersangka dijerat hukum pidana umum, yang bersangkutan pun akan menjalani proses persidangan kode etik.
"Yang jelas tersangka akan menjalani sidang profesional dan tersangka pun nantinya akan di berhentikan dari kesatuan kepolisian," tegasnya.
Sementara Itu kasus penembakan yang dilakukan Brigpol RK terhadap Korbannya Yohan Moiwend terjadi di Kafe Tanjung Bunga, Kampung Wokegel Distrik Ilwayab pada tanggal 2 Juni 2019 lalu, sekitar pukul 23.30 WIT.
Kronologis awalnya korban beserta sejumlah temannya dan pelaku sama-sama mengonsumsi minuman keras di tempat yang sama, Kafe Tanjung Bunga sekitar pukul 23.00 WIT.
Tiba-tiba terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Keduanya bertengkar mulut hingga terjadi kontak fisik. RK kemudian menggunakan senjata laras pendek dan melepaskan tembakan sebanyak dua kali hingga menewaskan korban.
Anggota dari Polres Merauke telah melakukan visum atas luka jenazah. Akibat perbuatan RK tersebut, korban terkena tembakan dari belakang telinga tembus kearah kepala depan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.*