DPR Terima 18 Raperdasus, Satunya Raperdasus Situs Mansinam dan Aitumeri

Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni/Albert

MANOKWARI- Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) telah menerima 18 Rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan daerah khusus (Raperda dan Raperdasus).

Produk khusus dan non khusus itu antara lain Raperdasus perlindungan terhadap situs di Pulau Mansinam, Kabupaten Manokwari, dan situs Aitumeri di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni. Dia menjelaskan bahwa terdapat 2 dari total produk hukum ini merupakan sejarah peradaban orang asli Papua sejak mengenal makna dari Injil di tanah Papua.

Salah satu lagi yang menjadi perhatian bersama adalah bagaimana masyarakat Papua yang muslim di Papua Barat, terutama mereka yang mendapat kesempatan umro atau naik Haji.

Oleh karena itu, DPR akan mendorong Perdasus tentang embarkasi kepada warga muslim Papua, sebab muslim asli Papua tersebar di kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, Sorsel, juga ada yang di Wondama, Sorong, Raja Ampat dan Manokwari.

"Jadi kita perjuangkan untuk adanya kuota khusus bagi muslim asli Papua di Papua Barat agar disaat mereka  hendak umro ke tanah mekah tidak kesulitan, namun ada produk khusus yang melindungi dan berdayakan warga muslim kita," kata Yoteni.

Raperdasus lain, kata Yoteni, pembatasan jumlah penduduk non Papua ke Papua Barat. Apalagi bagi non Papua yang datang ke Papua Barat sebagai penggangguran.

Tegas Yoteni, tidak boleh ada non Papua baru yang datang  bebankan pemerintah daerah dan menambah beban bagi OAP, termasuk membawa musibah baru kepada OAP

"Jadi terdapat 18 raperdasus dan 10 di antaranya merupakan usulan inisiatif DPR PB, maka segera dibahas apa yang diprioritaskan untuk dibahas bersama-sama, sebab membuat satu produk hukum bukan saja legislatif, eksekutif tetapi melibatkan akademisi, termasuk tingkat loby politik di Pusat," tambah Yoteni. *