JAYAPURA - MJ (37) tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Anggrek (20) di Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu, terancam 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra ketika ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (28/6) siang.
Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, baik saksi korban dan keterang yang didapat dalam proses penyidikan dan penyelidikan, akhirnya Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. "Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan dijerat 12 tahun penjara," ungkapnya.
Jahja menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu terduga pelaku lainnya, mengingatkan dalam kasus tersebut diduga kuat pelakunya lebih dari satu orang. Sementara untuk tersangka MJ (37) telah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keterangan korban ada enam orang pelaku namun kami masih akan kembangkan lagi. Dua orang sudah kami amankan namun masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.
Saat ditanya kondisi korban, Jahja mengungkapkan saat ini kondisinya sudah membaik pascaoperasi. "Korban sudah membaik, ke depannya kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kronologinya," tegasnya. *