JAYAPURA - Dua unit motor hasil curian terjaring dalam razia cipta kondisi jelang putusan MK yang dilaksanakan Kepolisian Sektor Jayapura Selatan, di jalan alternatif depan pos Kampung Buton, Kamis (27/6) pagi pukul 10.00 WIT.
Selain mengamankan dua unit motor hasil curian, polisi pun berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni RU (26) dan YD (26). Dimana keduanya saat ini telah di limpahan ke Polsek Jayapura Utara dan Polsek Abepura guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthin Koagouw menerangkan kedua motor tersebut diketahui merupakan hasil curian lantaran pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat kendaraan. Ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata motor itu hasil kejahatan.
"Dari hasil pemeriksaan motor honda CB 150 R yang dikendarai RU merupakan motor hasil curian sesuai dengan LP/895/IV/2017/Sek Abepura, pada 24 April 2017 lalu, sementara Mio yang dikendarai YD sesuai dengan LP/36/II/2019/Sek Japut, tgl 17 Februari 2019," terang Marthin, Kamis (27/6) siang.
Mantan Kabag Ops Polres Merauke ini pun mengungkapkan razia yang dilakukan tidak lain ialah menindak Lanjuti Printah Kapolres Jayapura Kota dalam rangka cipta kondisi I menunggu hasil MK tentang Pilpres tahun 2019.
"Target Razia yang dilakukan adalah kendaraan dan senjata tajam guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menekan angka kasus curanmor yang marak," jelasnya.
Kata Marthin, hasil razia yang digelar, pihaknya berhasil menjaring 13 kendaraan bermotor yang tidak melanggar aturan lalulintas. "Sebanyak 12 motor kami amankan, dimana dua di antara hasil kejahatan beserta pelakunya," ungkapnya. *