JAYAPURA - Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil membekuk oknum mahasiswa berinisial BH (24), Senin (24/6) malam, di seputaran Jalan Baru, Pasar Youtefa Distrik Abepura.
Pelaku ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan polisi nomor LP/324/II/2018/Sek abepura/Tgl 19 februari 2018. Selain mengamankan pelaku, tim Charli pun berharap menyita motor Honda Beat yang dicurinya pada Februari 2018 lalu di seputaran Waena.
Kasus Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses lebih lanjut. Kata Jahja, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan DPO Polsek Abepura dalam kasus yang sama.
"Pelaku merupakan DPO Polsek Abepura yang mana terlapor merupakan pelaku pencurian motor pada tanggal 29 April 2019 depan toko Agro abepura, sesuai dengan LP/590/IV/2019 SEK ABEPURA," jelas Jahja.
Lanjut Jahja, dari keterangan pelaku, motor yang dicurinya bersama rekannya berinisial MD dijual di Genyem Kabupaten Jayapura. "Saat ini Tim Charli telah berkoordinasi dengan unit reskrim sek abe untuk mengecek ke Genyem," ujarnya. *