JAYAPURA - Satuan Tugas (Satgas) Aset Provinsi Papua yang dibentuk atas arahan KPK mulai bekerja melakukan penataan aset baik bergerak maupun tidak bergerak milik pemerintah provinsi Papua
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan pembagian tugas kepada tim yang terdiri dari tim Aset Bergerak, Aset Tidak Bergerak dan Tim Aset Adminstrasi
"Hari ini kita akan rapat untuk pembagian tugas dari setiap tim. Sebab memang sudah dibetuk satgasnya, hanya pembagian tugasnya yang belum. Memang ini bukan hanya permintaan KPK tetapi lebih kepada keinginan pemerintah Provinsi untuk lebih menata aset ke depan," ujar Elysa di Jayapura, Selasa (25/6).
Menurut dia, pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah telah membagi aset dalam beberapa tahapan
"Jadi aset dari jaman Belanda hingga tahun 70an, itu batas waktu pelaporannya tahun 2000an, lalu tahun 2000 hingga 2012 tahapannya kita masih akan cek kembali. Sedangkan dibawah tahun 2000an, baik asetnya ada maupun tidak ada, berarti kita harus buat peraturan untuk dihapus. Sementara 2000 sampai 2012, kita akan sertakan ketentuan didalam Permendagri ( Peraturan Mendagri) sampai pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang kita pakai sekarang," jelas Elysa panjang lebar
Disinggung soal aset diatas 10 tahun apakah bisa di Dum? Elysa mengaku bisa.
Satgas aset ini diketuai oleh Sekda Papua Hery Dosinaen, dibantu para Asisten yang akan mengkoordinir baik aset bergerak dan tidak bergerak serta dibantu staff dari OPD terkait
Sebelumnya, Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adliasyah Malik kepada pers usai rapat bersama jajaran OPD Pemprov Papua, Jumat (24/5) lalu mengatakan, dalam rapat evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua memang banyak hal yang telah didiskusikan dengan pemprov dan juga pemerintah kabupaten kota, salah satunya terkait penertiban Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah
"Kita mau melalui rencana aksi ini didorong adanya percepatan penyelesaian. Seperti aset daerah, ada beberapa hal yang harus dibereskan, misalnya aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dewan (anggota DPR Papua) saya minta dikembalikan," tegas Adlinsyah.
Untuk diketahui sebanyak 29 unit kendaraan dinas roda empat masih dikuasai oleh pejabat purna tugas DPRP/mantan anggota DPRP. Termasuk rumah dinas yang masih dikuasai secara fisik juga harus dikembalikan.