MANOKWARI- Sekretaris Kampung Wefiani, Distrik Amberbaken, Kabupaten Tambrauw, Mesakh Arwam diduga dipecat bersama beberapa kepala kampung oleh salah satu pimpinan DPRD Tambrauw.
Pengakuan pemecatan itu, kata Mesakh, bukan saja kepadanya saja tetapi ada juga Kepala Kampung Waramoi, Ofram Wabia.
Kepada wartawan, Jumat (21/6), Arwam mengaku bahwa sampai sekarang mereka belum mengetahui alasan pemecatan dimaksud, namun informasi itu sebatas mendengar dari salah satu pimpinan DPRD Tambrauw aktif saat ini.
Sepaham Arwam, pemecatan aparat kampung adalah kewenangan seorang kepala daerah (bupati) melalui mekanisme yang sudah ada di aturan ASN.
Ditanya apakah pemecatan itu disertai dengan Surat Keputusan (SK) pemecatan atas nama Bupati Tambrauw, Arwam mengatakan bahwa tidak ada SK. Namun kata-kata pemecatan melalui salah seorang pimpinan DPRD Tambrauw.
"Jadi kami tahu bahwa anggota DPRD bagian dari bupati Tambrauw sehingga ucapan pemecatan itu sangat membuat kita kecewa dan pertanyakan alasan kami harus dipecat. Padahal kami tidak kantongi SK dari bupati," ungkap Mesakh Arwam.
Dia menambahkan bahwa akibat dari bahasa pemecatan itu membuat mereka harus lakukan pemalangan terhadap kantor Distrik Amberbaken pada tanggal 13 Juni 2019 pagi.
Namun karena ada komunikasi pihak Koramil dan anggota Polsek dan kepala distrik sehingga sore harinya palang kantor Distrik Amberbaken dibuka lagi.
Oleh karena itu aparat kepala kampung yang merasa dirugikan harus membuka ke publik atas perlakuan salah satu pimpinan DPRD Tambrauw kepada mereka. *