MANOKWARI- Selama 39 tahun masyarakat pemilik hak ulayat menunggu pihak PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional VIII terminal BBM (TBBM) Manokwari untuk membayar harga tanah seluas 41.389 meter persegi.
Sebagai bentuk tuntutan itu, massa pemilik hak ulayat melakukan demo damai di depan Depot PT. Pertamina (Persero) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kamis (20/6).
Adapun tuntutan aksi demo masyarakat pemilik hak ulayat antara lain belum dibayar Rp 413.890.000, denda adat Rp 1.11.000.000.000, sewa tanah ulayat selama 39 tahun sebesar Rp 195.000.000.
Koordinator demo damai yakni Daud Mandacan dan Isak Katebu saling bergantian lakukan orasi sampaikan tujuan mereka tentang masalah hak ulayat yang kini ditempati Depot TBBM Pertamina Manokwari.
Kedatangan puluhan masyarakat adat ini didampingi kuasa hukum, Erwin Rengga,SH yang bersama-sama masyarakat pemilik hak ulayat sejak 2013 lalu mendampingi pemilik hak ulayat menggugat pesoalan tanah adat tersebut.
Gugatan para Penggugat (pemilik hak ulayat) menangkan gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, bahkan PN menilai pihak tergugat (PT.Pertamina Manokwari) kalah dan telah melakukan tindakan melawan hukum.
Pada kesempatan itu, juga pihak penggugat bersama Pemda Manokwari dan Pertamina sudah lakukan pengecekan kembali sekaligus menghitung sengketa tanah tersebut dengan total 56 meter persegi.
Kekuatan hukum sengketa tanah di PN dan PT, sedangkan kasasi di MA belum ada putusan tetap atas sengketa tanah tersebut.
Salah seorang pemilik hak ulayat, Daud Mandacan kepada wartawan mengatakan, tuntutan mereka kepada Pertamina terhitung sampe tanggal 2 Juli 2019.
"Jadi apabila sengketa tanah ini tidak dibayarkan pada tanggal yang kami maksudkan, maka tanah ini akan dipalang, sebab tanah ini adalah milik kami," kata Daud.
Kuasa hukum masyarakat penggugat, Erwin Rengga mengatakan bahwa gugatan di PN tingkat I menang, PT menang. Bahkan pada putusan itu membuat pihak tergugat (Pertamina) telah membayar tanah yang dibangun dermaga dan SPBU sebesar Rp 700 juta.
Kata Erwin, dari persidangan menyebutkan kalau tanah seluas 41.389 meter persegi TBBM Pertamina yang belum dibayarkan, sehingga sengketa tanah yang belum dibayarkan menjadi objek gugatan masyarakat.
Meski putusan PN dan PT dimenangkan masyarakat, namun kasasi MA hanya mengeluarkan NO (catatan) kepada PN Manokwari tentang rincian sengketa yang belum dibayar dan tanah yang sudah dibayarkan. "Jadi belum ada putusan hukum yang menangkan Pertamina Manokwari," ungkap Erwin.
Sementara itu, Kepala Operation Head TBBM Manokwari, Jefri Makahengkun setelah menerima aspirasi tertulis pendemo dan mengatakan bahwa akan meneruskan ke petinggi Pertamina regional atau Pusat.
Dia pun mengaku bahwa tidak bisa mengambil keputusan apa-apa untuk menjawab aspirasi masyarakat pendemo, namun akan meneruskan aspirasi tersebut.
Pantauan wartaplus.com, masa demo di jalan Trikora Wosi tepat di depan PT Pertamina Manokwari dan menyampaikan aspirasi mereka. Namun aksi itu dijaga ketat oleh gabungan kepolisian yakni Polda, Polsek Kota dan Polres Manokwari. *